Berpijak pada hukum, berujung pada aksi nyata: langkah sederhana bagi warga dan satu dashboard koordinasi bagi Kemenko Polkam (Perpres 141/2024). Bab pertama dari Indonesia Kita: Peta Pantau, dengan sub bab Karhutla dan TPPO.
Halaman konsep usulan kerja sama dari gerakan Indonesia Kita. Belum merupakan layanan resmi pemerintah.
Peta Pantau dalam angka
Tentang gerakan
Setiap warga bisa ikut menjaga Indonesia, dengan cara yang positif
Gerakan Indonesia Kita berpijak pada hukum, tetapi berujung pada aksi nyata. Setiap aturan diterjemahkan menjadi langkah sederhana yang bisa langsung dilakukan warga: membuka lahan tanpa membakar, mengecek lowongan kerja sebelum berangkat, dan memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Bagi Kemenko Polkam, hasilnya satu dashboard yang menyatukan data hukum lintas kementerian dan daerah, siap dipakai di rapat koordinasi. Aparat tetap di garis depan; gerakan ini bekerja di hulu, sebelum masalah menjadi perkara.
Aturanpasal yang berlaku
→
Aksi wargalangkah sederhana
→
Manfaatbagi Kemenko Polkam
Aplikasi disusun per bab. Bab pertama disumbangkan Indonesia Kita: Peta Pantau, dengan sub bab Karhutla dan TPPO. Bab berikutnya tidak terbatas pada hukum, mengikuti kebutuhan tugas Kemenko Polkam.
Memperkuat sinergi, bukan mengawasi. Aplikasi tidak menilai, mengawasi, atau menertibkan TNI, Polri, maupun instansi lain. Datanya hanya dari sumber terbuka: peraturan dan putusan pengadilan yang dipublikasikan.
Mengarahkan, bukan menindak. Aplikasi tidak menerima laporan pidana; warga diarahkan ke kanal resmi instansi yang berwenang.
Positif dan sukarela. Kontribusi warga berupa belajar, berbagi informasi yang benar, dan ikut kegiatan resmi.
Mengapa "Indonesia Kita"?
Indonesia milik kita bersama
Indonesia bukan milik si A atau si B, bukan milik satu golongan atau satu instansi. Indonesia milik kita bersama. Karena milik bersama, menjaga dan membangunnya juga tanggung jawab bersama, untuk kebaikan bersama. Gerakan ini memberi setiap warga cara yang sederhana dan positif untuk ikut ambil bagian, sesuai perannya masing-masing.
Visi Indonesia Kita
Indonesia yang aman, tangguh, dan berkeadilan, digerakkan seluruh lapisan warganya.
Perubahan dimulai dari warga yang peduli dan memahami haknya. Karena itu Indonesia Kita mengajak setiap orang, di kota maupun di desa, berkontribusi positif: menjaga hutan dan lahan, melindungi sesama, dan memahami hukum dengan bahasa sederhana.
Misi Indonesia Kita
Menggerakkan relawan dan warga untuk mencegah dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan, melindungi sesama dari perdagangan orang, melindungi aset-aset bangsa, dan menyebarkan pemahaman pentingnya bergerak bersama untuk Indonesia yang lebih baik.
Bela negara sehari-hari
Berbagi kebaikan adalah bela negara
Bela negara tidak harus mengangkat senjata. Setiap warga yang memahami aturan, menjaga lingkungannya, dan melindungi sesamanya sedang membela negaranya. Undang-undang mengakui bela negara sebagai tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga, secara perseorangan maupun bersama, untuk menjaga keselamatan bangsa dari berbagai ancaman, termasuk lewat pengabdian sesuai dengan profesi, di lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Nilai dasar bela negaraWujud di Gerakan Indonesia Kita
Cinta tanah airBuka lahan tanpa bakar: menjaga hutan dan udara Indonesia
Sadar berbangsa dan bernegaraPaham aturan dan tidak tertipu lowongan kerja ilegal
Setia pada PancasilaCerdas bermedia: menolak hoaks dan ujaran kebencian
Rela berkorbanAyo Berkontribusi: berbagi ide dan aksi untuk sesama
Kemampuan awal bela negaraTahu kanal resmi dan bertindak benar saat ada bahaya
Dasar: UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Pasal 1 angka 11, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan (3) (naskah); Perpres 141/2024 Pasal 7 ayat (1) huruf c (Kemhan dikoordinasikan Kemenko Polkam). Yang dimaksud di sini adalah bela negara nonmiliter.
Pedoman aksi nyata berdasarkan aturan
Setiap aksi di bawah berpijak pada pasal yang berlaku. Warga tahu apa yang perlu dilakukan dan mengapa, dan Kemenko Polkam mendapat manfaat langsung dari setiap aksi itu.
Acuan hukumAksi wargaManfaat bagi Kemenko Polkam
Karhutla · Buka Lahan Tanpa Bakar
UU 32/2009 Pasal 69 dan 108, UU 39/2014, serta Perda dan Perkada daerah
Membuka lahan tanpa membakar; mengecek aturan daerah sebelum membuka lahan; melihat api atau asap, hubungi 112 atau aparat desa
Perda yang perlu ditinjau terpetakan; ringkasan rakor Desk Karhutla siap cetak untuk enam provinsi prioritas
TPPO · Berangkat Resmi, Pulang Selamat
KUHP Pasal 455, UU 21/2007 Pasal 4, UU 18/2017
Mengecek delapan tanda bahaya lowongan sebelum berangkat; berangkat lewat perusahaan penempatan berizin; paspor dipegang sendiri
Peta daerah asal, transit, dan perbatasan untuk Gugus Tugas; pencegahan terjadi sebelum calon korban berangkat
Cerdas Bermedia · usulan bab berikutnya
UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya
Mengecek sumber sebelum membagikan; melaporkan konten bermasalah lewat kanal aduan resmi
Literasi digital bergerak dari warga sendiri, mendukung tugas Deputi Komunikasi dan Informasi
Mengapa mudah diterapkan
Tanpa anggaran di tahap awalPerjanjian kerja sama non-anggaran; purwarupa sudah berjalan.
Datanya sudah adaPerda dan Perkada, regulasi nasional, serta arsip putusan sudah terhimpun di server Indonesia Kita.
Langsung di ponselWeb dan aplikasi Android, tanpa pelatihan khusus.
Siap untuk rapatRingkasan rakor dan matriks provinsi dapat dicetak atau diunduh dalam sekali klik.
Bab dalam aplikasi
Bab 1 · Tersedia
Peta Pantau
Kontribusi Indonesia Kita: regulasi pusat dan daerah, perkara dari arsip putusan, panduan warga, dan ringkasan rakor per provinsi.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) non-anggaran untuk tahap 1–3: Indonesia Kita menyediakan platform dan data, Kemenko Polkam memberi arahan substansi dan validasi.
Tahapan
1. Purwarupa (selesai)Web di indonesiakita.online dan APK Android; Bab 1 Peta Pantau dengan sub bab Karhutla dan TPPO
2. Validasi substansi (1 bulan)Unit kerja meninjau konten; data Perda dan putusan dilengkapi
3. Uji coba terbatas (2 bulan)Bahan rakor Desk Karhutla dan sosialisasi TPPO di daerah fokus; pemilihan bab berikutnya
4. Peluncuran gerakanPublikasi bersama dan pembaruan data berkala
Yang kami mohon
NarahubungDari Deputi Kamtibmas dan Sekretariat Gugus Tugas TPPO
Daftar prioritasProvinsi prioritas karhutla dan daerah fokus TPPO
Validasi kontenPanduan warga dan saluran pelaporan
Arahan bab berikutnyaBab 2–6 mana yang paling dibutuhkan, serta persetujuan nama dan logo untuk publikasi bersama
Rencana pengembangan dengan Peta Peraturan Indonesia Kita sebagai dasar (hubungan mengubah, mencabut, dan turunan antarperaturan). Belum tersedia di purwarupa ini.
Beranda › Bab 1 Peta Pantau › Sub bab Karhutla dan TPPO
Peta Pantau Karhutla & TPPO · Gerakan Indonesia Kita · Indonesia Kita · dicetak
Peta Pantau Indonesia
Lapisan
Geser untuk berpindah · gulir atau cubit untuk zoom
Geser peta ke kiri dan kanan, atau pilih wilayah di atas peta.
Angka dalam lingkaran = jumlah Perda/Perkada yang terhimpun. Lingkaran bergaris merah = ada aturan yang perlu ditinjau. Batas wilayah: Natural Earth (domain publik); Kalimantan Utara dan provinsi baru di Papua mengikuti batas lama. Titik merah = titik panas dari satelit (NASA FIRMS: VIIRS S-NPP, NOAA-20, NOAA-21, dan MODIS Terra/Aqua; kepercayaan sedang dan tinggi); titik panas belum tentu kebakaran, perlu dicek di lapangan. Data resmi pemerintah: SiPongi Kementerian Kehutanan.
Matriks pemantauan provinsi
Status regulasi dan usulan tindak lanjut, disusun otomatis dari data peta; perlu divalidasi unit kerja terkait.
aturan daerah tersedia tersedia, ada catatan perlu ditinjau atau belum ditemukan. Bukan fokus = provinsi itu tidak termasuk wilayah prioritas isu tersebut, jadi kolomnya sengaja kosong. Angka 0 pada Aturan = belum ada Perda/Perkada yang terhimpun; 0 pada Perlu ditinjau = tidak ada aturan bermasalah.
Perkara di arsip Indonesia Kita
Putusan yang mengutip pasal karhutla dan pelindungan pekerja migran, dibaca dari server Indonesia Kita (bukan dari situs MA), sehingga tampil seketika. Arsip terisi bertahap.
Memuat…
Ruang kerja pimpinan · data terbuka, diperbarui otomatis
Dashboard Menko Polkam
Pengendalian karhutla
Pencegahan permanen A · O · L: komponen dan alatnya
Kalkulator kebutuhan bahan aditif dan air
Angka awal dari paparan RBP 31 Okt 2026 (luas karhutla s/d Sep 2026: 2.047.189 ha; gambut 450.034 ha). Ubah angka untuk menghitung ulang.
Karhutla: provinsi yang perlu perhatian hari ini
Disusun otomatis dari titik panas 24 jam dan tren 3 hari (NASA FIRMS), peringatan BMKG, regu Siaga Karhutla, dan peta regulasi. Klik nama provinsi untuk ringkasan rakor.
Status: Tinggi ≥ 100 deteksi/24 jam atau prioritas dengan ≥ 50; Sedang 10–99; Rendah < 10. Ambang ini usulan awal dan dapat disesuaikan Desk Koordinasi Karhutla. Hujan lebat dari BMKG ditandai sebagai peluang padam alami.
Tren titik panas 7 hari
Memuat rekap harian…
Pelacak arahan pimpinan
Catat arahan rapat, unit penanggung jawab, dan tenggat. Tersimpan di perangkat ini saja (belum tersambung server).
Tupoksi dan alat bantu
Perpres 141/2024: tugas Kemenko Polkam dan alat di halaman ini yang mendukungnya.
Agenda dan arahan
Ruang Satelit · data terbuka, tanpa biaya
Indonesia dari angkasa
Pilih lapisan, geser tanggal, ketuk peta untuk bukti visual. Untuk pengawasan hutan, laut, asap, dan wilayah.
Citra: NASA GIBS/Worldview (VIIRS, MODIS, GPM IMERG). Titik panas: NASA FIRMS. Gempa: BMKG. Asap: Copernicus CAMS lewat Open-Meteo. Kapal: Global Fishing Watch. Hutan: Global Forest Watch.
🧭 Kesimpulan dan rekomendasi hari ini
Disusun otomatis dari data satelit di halaman ini. Usulan awal untuk Desk Koordinasi; perlu dicek lapangan.
Menghitung…
💨 Prakiraan asap 4 hari
PM2.5 tertinggi per hari (kategori ISPU). Kota tetangga ikut dipantau karena kabut asap lintas batas adalah isu diplomasi.
Memuat…
🚢 Laut: ZEE Indonesia, 7 hari
Memuat…
📋 Daftar kapal tanpa AIS
Kelompok deteksi radar Sentinel-1 yang tidak cocok dengan AIS, 7 hari. Saring per Koarmada TNI AL atau Ditpolairud Polda (dari provinsi pantai terdekat; perkiraan, bukan batas yurisdiksi resmi). Saringan juga berlaku untuk titik di peta. Ketuk baris untuk halaman detail. Alarm harian ke Telegram: buka bot Siaga lalu ketik /kapal diikuti wilayah, mis. /kapal Polda Maluku.
Ketuk titik mana pun di peta: muncul tautan citra Sentinel-2 (10 m) di Copernicus Browser dan Landsat/HLS di NASA Worldview untuk koordinat itu, termasuk perbandingan tanggal.
Ayo berkontribusi
Punya ide atau sudah berbuat sesuatu? Ceritakan di sini.
Usulkan gagasan untuk menjaga lingkungan, mencegah perdagangan orang, merawat kerukunan, atau isu lain di sekitar Anda. Bila sudah ada aksi yang berjalan di desa, sekolah, komunitas, atau tempat kerja, bagikan caranya supaya bisa ditiru daerah lain.
Cek tawaran kerja ke luar negeri
Centang yang sesuai dengan tawaran yang Anda terima. Hasilnya bukan putusan hukum, tetapi tanda untuk berhati-hati.
Hak calon pekerja migran
Penempatan resmi dilakukan melalui pemerintah atau perusahaan penempatan (P3MI) yang berizin. Calon pekerja berhak atas informasi jabatan, gaji, dan kondisi kerja, perjanjian kerja yang ditandatangani sebelum berangkat, serta dokumen yang dipegang sendiri. Dasar: UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lokasi (desa/kecamatan atau titik peta), waktu kejadian, foto atau video bila aman diambil, dan nama pihak yang terlibat bila diketahui. Untuk TPPO: nama penyalur, nomor kontak, dan bukti percakapan atau iklan lowongan.
Dasar hukum dan tupoksi
Mengapa aplikasi ini relevan bagi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Nomor pasal Perpres 141/2024 sudah dicocokkan dengan teks pasalnya (30 Oktober 2026).